NAVIGASI MENU

Lingkungan Hak Ulayat Hancur, PT FI Bersikukuh

Jakarta, Kompas - Sejumlah perwakilan warga suku Amungme dari Desa Waa, Tsinga, dan Aroanop di Distrik Tembagapura, wilayah Provinsi Papua, Senin (15/9), mendatangi kantor perusahaan PT Freeport Indonesia di Jakarta.

Warga mengeluhkan hak ulayat berupa lingkungan danau, sungai, dan hutan yang semula memberikan penghidupan bagi warga hancur terkena dampak penambangan PT Freeport Indonesia (PT FI), tetapi perusahaan tersebut bersikukuh menyatakan operasional tambang sesuai amdal yang diizinkan pemerintah.

”Danau Wanagong yang semula kami keramatkan sudah hilang tertimbun batuan penutup tambang. Sungai-sungai menjadi mati. Hutan tempat kami berburu dan memungut hasil bumi juga musnah,” kata Markus Bugaleng yang ditunjuk sebagai juru bicara perwakilan warga tersebut.

Markus juga memaparkan, untuk pengolahan hasil tambang PT FI menggunakan batuan kapur. akan tetapi, pengambilan batuan kapur tidak pernah meminta izin dari masyarakat setempat.

Menurut perwakilan Kepala Suku Amungme, David Beanal, jumlah penduduk di Desa Waa, Tsinga, dan Aroanop lebih dari 20.000 jiwa. Saat ini mata pencarian penduduk lingkungan sekitar sudah terancam hilang karena rusaknya lingkungan akibat dampak penambangan.

”Penambangan membuat tanah-tanah kami longsor. Air sungai yang semula selalu jernih sekarang sudah sulit kami dapat,” kata David.

Sebanyak tujuh warga suku Amungme didampingi beberapa aktivis Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) diterima PT FI kemarin. Namun, pembicaraan di antara mereka tertutup untuk pers.

”Kami tetap menyatakan, operasional tambang yang berdampak pada lingkungan itu tetap sesuai dengan 300 butir pada studi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) yang disetujui pemerintah,” kata juru bicara PT FI Mindo Pangaribuan seusai pertemuan dengan perwakilan warga Papua tersebut.

Mengenai terkuburnya Danau Wanagong yang dikeramatkan warga suku Amungme, Mindo mengemukakan, di dalam studi amdal dinyatakan, keberadaan danau tersebut adalah sebagai cekungan atau basin. Sesuai studi amdal, lokasi itu disetujui untuk pengelolaan (penimbunan) batuan penutup tambang.

Mindo mengutarakan, lokasi penggalian tambang PT FI pada ketinggian 4.000 meter di atas permukaan. Asumsi yang dipakai, pada kawasan dengan ketinggian seperti itu sudah tidak terdapat lagi penduduk karena sudah tidak ada lagi keanekaragaman hayati.

Direktur Eksekutif IHCS Ecoline Situmorang mengatakan, kesepakatan yang pernah dibuat pada 13 Juli 2000 antara Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dengan PT FI saat ini telah diabaikan. Suku Amungme tinggal di kawasan pegunungan di atas Timika. Di kawasan lebih rendah terdapat suku Kamoro. Wilayah operasional tambang PT FI mencakup wilayah kedua suku itu.

Ecoline mengatakan, butir kesepakatan Pasal 5 (9) berbunyi, ”PT FI berkewajiban untuk mengakui dan menghargai hak adat dan ulayat masyarakat suku Amungme dan Kamoro dan berusaha untuk menyelesaikan kesepakatan rekognisi tambahan secara sukarela (dana perwalian). Dana perwalian ini secara keseluruhan atau sebagian dapat digunakan untuk membeli saham Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc sebagai bentuk jaminan kepemilikan yang berkelanjutan di dalam operasi tambang bagi pihak Amungme dan Kamoro.”

Di dalam kesepakatan itu juga ditetapkan perselisihan antara masyarakat setempat dan PT FI akan ditengahi Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa). Ecoline menyatakan, pada pertemuan kemarin, PT FI meminta penyelesaian masalah dengan perwakilan tiga desa suku Amungme agar ditengahi pihak Lemasa.

”PT FI minta pertemuan berikutnya di Timika, tetapi kami tetap mengharapkan penyelesaiannya di kantor pusat PT FI di Jakarta,” kata Ecoline. (NAW)

Sumber:
KOMPAS Cetak 16 Sept 2008

0 komentar klik di sini: