NAVIGASI MENU

Amdal Terintegrasi Syarat Reklamasi

Sumber: KOMPAS Cetak 20 Sept. 2008

Jakarta, Kompas - Analisa mengenai dampak lingkungan atau amdal secara terintegrasi dan komprehensif dipersyaratkan untuk berbagai program reklamasi pantai. Termasuk rencana reklamasi Teluk Jakarta sepanjang 32 kilometer dengan lebar 1,5 kilometer. Amdal terintegrasi sekaligus mengkaji dampak-dampak yang ditimbulkan di wilayah lain, seperti di pesisir Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Demikian dikemukakan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar pada kesempatan berbuka puasa bersama di kediamannya, Jumat (19/9).

”Amdal komprehensif memperhitungkan dampak yang meluas, seperti dampak arus laut serta dampak di darat, seperti dengan adanya 13 sungai yang mengalir menuju daerah reklamasi tersebut,” kata Rachmat.

Perlakuan terhadap 13 sungai yang mengalir ke Teluk Jakarta sangat penting untuk menghindari ancaman banjir di sepanjang sungai-sungai tersebut, terutama pada wilayah cekungan dengan ketinggian permukaan sama atau di bawah permukaan laut.

Tidak adanya rencana perlakuan terhadap 13 sungai untuk mengantisipasi banjir, sebelumnya menjadi salah satu dasar Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menolak amdal reklamasi Teluk Jakarta. Reklamasi pada kawasan bibir pantai itu nantinya dikhawatirkan malah menjadi tanggul, ketika 13 sungai meluap dan akan membanjiri daerah-daerah yang dilintasi.

Deputi Kementerian Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermin Rosita mengatakan, amdal secara parsial yang pernah diajukan konsorsium yang akan mereklamasi Teluk Jakarta sebelumnya sudah dianggap tidak sah. Amdal terintegrasi sebelumnya pernah dibuat di wilayah lain yang mengakibatkan dampak bagi lebih dari satu provinsi. (NAW)

0 komentar klik di sini: