NAVIGASI MENU

Kondisi Perairan Semakin Mengkhawatirkan

Sumber: KOMPAS Cetak 20 Sept. 2008

Jakarta, Kompas - Pencemaran di sejumlah perairan Indonesia mengkhawatirkan karena pengelolaan limbah diabaikan. Sedikitnya, tujuh wilayah perairan tercemar berat dan menimbulkan kematian ikan secara rutin setiap tahun.

Kepala Subdirektorat Pengawas Pencemaran Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Sutardjo, Jumat (19/9) di Jakarta, mengemukakan, pencemar utama berasal dari limbah pabrik, rumah tangga, tambak, dan keramba. Berdasarkan data DKP, wilayah perairan yang tercemar, antara lain, Belawan dan Tanjung Balai di Sumatera Utara, Batam (Kepulauan Riau), Teluk Lampung (Provinsi Lampung), Teluk Jakarta, sepanjang pantura, dan Balikpapan di Kaltim.

Di Kabupaten Penajam Paser Utara di Kaltim, 5 ton ikan mati di perairan itu pada pertengahan tahun ini karena tercemar limbah pengeboran minyak. Di Teluk Jakarta, pencemaran limbah pabrik dan rumah tangga menyebabkan siklus kematian ikan sedikitnya dua kali setahun.

Limbah pabrik yang mengandung logam berat dan merkuri, serta limbah rumah tangga sebagian besar dibuang ke teluk dan mengendap di dasar perairan. Pada musim hujan, endapan itu terdorong naik ke permukaan sehingga meracuni dan mematikan biota perairan.

Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) Lampung mencatat banyak tambak udang di Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan membuang limbah ke laut tanpa diolah sehingga mencemari Teluk Lampung.

Kepala Balai Besar Pengembangan Budidaya Laut Lampung Muhammad Murdjani mengemukakan, ratusan tambak udang intensif dan semi intensif di Pesawaran belum memiliki unit pengolahan limbah. Limbah yang mengandung sisa makanan dan obat-obatan itu menimbulkan pencemaran berat dan menghambat budidaya biota laut. Itu masih ditambah pembabatan hutan bakau untuk pembukaan tambak yang meningkat dua tahun terakhir. Tipisnya tanaman bakau di sekitar tambak menyebabkan kawasan pesisir Teluk Lampung rentan abrasi air laut.

Perencanaan pesisir

Direktur Riset dan Kajian Strategis IPB Arif Satria mengemukakan, pemerintah perlu segera menerbitkan aturan tentang panduan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir.

Pencemaran perairan yang semakin kritis menunjukkan adanya ketidakpaduan dalam perencanaan dan pemanfaatan pesisir. Rencana umum tata ruang saat ini lebih berorientasi pada darat.

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu menelusuri pelaksanaan pengadaan unit pengolah limbah (UPL) sebagai syarat mutlak pendirian usaha tambak dan industri, serta memberi sanksi tegas bagi pelanggar. (lkt/hln)

0 komentar klik di sini: